Pengertian Komisioner, Hak, dan Karakteristik

pengertian komisioner

Banyak orang yang mengira jika komisioner sama dengan broker atau makelar. Pada hakikatnya, ini sangat berbeda. Untuk lebih jelasnya, berikut ini pengertian komisioner beserta dengan hak komisioner, ciri-ciri komisioner dan juga perjanjian komisioner.

Pengertian Komisioner

Apa ibu komisioner? Komesioner merupakan orang atau pengusaha yang menjalankan usaha dengan bertindak sendiri yang ditunjuk oleh pihak tertentu atau principal, memperoleh provisi atau komisi atas pembiayaan orang lain ataupun atas perintah principal. Komisioner ini merupakan pembantu pengusaha namun memiliki peran di luar perusahaan.

pengertian komisioner

Karena bertindak berdasarkan perjanjiannya sendiri, seorang komisioner tidak ada hubungan atau tidak wajib memberitahukan kepada komitenya dengan siapa akan melakukan kerjasama dengan pihak mana pun. Baginya, yang terpenting adalah bagaimana amanah yang diberikan kepadanya dapat berjalan lancar. Lebih tepatnya yakni bertanggungjawab atas barang dagangannya tersebut.

Seperti yang telah disinggung pada bagian awal, komisioner ini berbeda dengan makelar. Seorang makelar itu diangkat dan disumpah terlebih dahulu di pengadilan. Selain itu juga adanya surat pengangkatan. Berbeda dengan komisioner yang dalam prosesnya tidak ada proses pengangkatan dari pejabat setempat dan tidak perlu mengucapkan sumpah serta bertindak atas namanya sendiri.

Karakteristik Komisioner

Walaupun demikian, seorang komisioner tetap mengalami beberapa kemungkinan resiko, salah satunya adalah resiko keuangan. Untuk lebih jelasnya mengenai perbedaan komisioner dan juga makelar, berikut ini akan dipaparkan tentang karakteristik komisioner.

Tanpa sumpah dan pengangkatan. Tiidak adanya syarat pengangkatan secara resmi dan tidak ada penyumpahan seperti layaknya seorang makelar. Perannya yang berada di luar perusahaan membuatnya tidak terikat erat dan tidak ada kewajiban untuk memberitahukan komitenya.

Bertindak atas namanya sendiri. Walaupun menjalankan usaha dari principalnya, komisioner hanya bertugas untuk menghubungkan pihak ketiga dengan komiten atas namanya sendiri. Dan komisioner tidak harus menyebutkan nama komiten sesuai dengan perjanjiannya.

Dapat bertindak atas nama pemberi kuasa. Selain bertindak atas nama sendiri, dengan berbagai peraturan yang mengatur tentang pemberian kuasa, komisioner juga harus tunduk atas nama pemberi kuasa tersebut.

Hak-hak Komisioner

Hak-hak yang melekat dari komisioner ini berdasarkan pada perjanjian dekomitmen yang telah disepakati. Ada dua hak komisioner yang perlu diketahui yakni hak istimewa atau privilage dan juga hak retensi.

  • Hak istimewa atau privilage

Hak istemewa ini merupakan hak yang menjadi milik seorang komisioner dengan memotong bagian dari komisi atau biaya lainnya yang harus dibayarkan oleh komiten. Semua tagihan seperti uang persekot atau voorshat, pembayaran uang di muka, bunga, biaya dan juga ongkos periklanan yang sedang berjalan dan biaya lain-lain yang dipegang oleh komisioner.

Apabila tidak dibayarkan sampai batas waktu yang telah ditentukan, maka barang-barang tersebut yang ada di tangan komisioner menjadi hak istimewanya. Dimana komisioner dapat menjual atau menahan barang tersebut sebagai jaminan untuk kepentingan komisioner kedepannya.

  • Hak retensi

Berbeda dengan hak istimewa, dalam memperoleh hak-haknya apabila biaya atau komisi pada waktu komisioner menjalankan pekerjaan belum dibayarkan oleh komiten, maka komisioner berhak memperoleh hak retensi. Dimana hak ini dilakukan dengan cara menahan barang-barang milik komiten sampai haknya diterima nantinya.

Hak-hak tersebut tentu sudah disepakati sesuai dengan perjanjian bersama antara pemberi kuasa atau komiten dan pemegang kuasa atau komisioner. Besarnya komisi tidaklah sama terutama bagi pranata di perusahaan asuransi. Secara umum, besarnya komisi ditentukan dengan menggunakan persen (%).

Ada beberapa cara pembagian komisi diantaranya seperti besarnya komisi berdasarkan perhitungan secara umum yang ada pada perusahaan tersebut. Dapat pula berdasarkan atas dasar kepatutan atau kelayakan. Semakin banyak kepentingan komiten yang mengharuskan kerja komisioner, maka semakin besar pula komisi yang harus dibayarkan.

Besar kecilnya komisi dapat pula dilihat berdasarkan presentase netto provenue dan bruto provenue. Besarnya komisi X (%) dari netto provenue yakni komisioner menjual untuk pemberi kuasa atau komiten. Maksudnya, harga barang yang ada belum ditambahkan dengan biaya-biaya yang belum dikeluarkan.

Sedangkan untuk bruto provenue sendiri kebalikan dari netto provenue. Dimana premi atau harga barang telah ditambahkan dengan biaya-biaya yang dikeluarkan. Tentu hal tersebut telah ada perintah dari pihak principal. Komisioner memiliki sifat umum yang dapat bertindak atas nama pemegang kuasa atau diri sendiri dan sifat khusus dengan bertindak atas nama pemberi kuasa atau komiten,

Perjanjian Komisioner

Dalam priktiknya, seorang komisioner memberikan jaminan pada komiten berdasarkan perjanjian pihak ketiga yang saling menguntungkan. Berbicara mengenai perjanjian, komisioner juga memiliki perjanjian-perjanjian yang harus dilaksanakan. Perjanjian komesioner merupakan perjanjian antara pemberi kuasa  atau komiten dan pemegang kuasa atau komisioner.

Perjanjian tersebut tidak bersifat tetap dan tidak adanya perauturan perjanjian komisioner yang tegas dalam undang-undang. Molegraaff berpendapat mengenai sifat perjanjian komisioner ini. Menurutnya, perjanjian komisi merupakan perjanjian campuran antara perjanjian pemberi kuasa dan perjanjian pelayanan berkala. Tidak hanya itu, M. Polak juga berpendapat tentang ini.

Menurut M. Polak, sifat perjanjian komisioner adalah perjanjian pemberian kuasa khusus. Pendapat ini juga diperkuat oleh Prof Soekardono dengan melihat pada hak retensi yang diberikan kepada komisioner. Sebelum lanjut pada perjanjian komisioner yang sesungguhnya, banyak yang bertanya tentang tanggungjawab dari komisioner.

Dalam pengertian komisioner seberarnya sudah menyinggung mengenai tanggungjawab komisioner. Dimana komisioner bertanggungjawab atas bunga, kerugian atau biaya yang timbul akibat tidak berprestasinya debitur. Kewajiban ini harus dipenuhi berdasarkan perjanjian khusus, dimana komisioner tidak berkewajiban menginformasikan kepada komiten tentang pihak ketiga yang menjadi pihak lawan.

Perjanjian komisioner terdiri atas perjajian Del Creder dan perjanjian timbal balik. Del creder merupakan perjanjian atara komisioner dan komiten tentang komisi istimewa di luar komisi utama komisioner. Dapat diartikan jika perjanjian komisi istimewa ini merupakan hadiah atau bonus atas prestasi yang dilakukannnya. Maka dari ini, terbentuklah dua hak yang dimiliki komisioner.

Selain itu, ada pula perjanjian timbal balik yang terjadi apabila komisioner atau pemegang kuasa meninggal dunia disaat proyek yang berlangsung belum terselesaikan. Maka dari itu pemegang kuasa diberikan pada ahli waris komisioner dan harus segera melapor atau melakukan tindakan selanjutnya sesui persetujuan komiten. Apabila terjadi kelalaian yang merugikan maka harus mengganti rugi.

Sementara itu apabila justru komiten atau pemberi kuasa yang meninggal dunia, maka tugas dan tanggungjawab komisioner harus diselesikan sebagaimana mestinya dan sebaik-baiknya. Apakah perjanjian komisioner dapat berakhir? Mengenai hal ini terdapat pada pasal 1813-1818 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata).

Berdasarkan itu, perjanjian komisioner akan berakhir apabila salah satu pihak meninggal dunia, dicabut oleh pemberi kuasa, pengembalian pemberian kuasa oleh pemegang kuasa dan pemberi atau pemegang kuasa dalam keadaan pailit. Poin-poin inilah yang yang mengharuskan perjanjian komisioner berakhir.

Demikian itulah penjelasan mengenai komisioner mulai dari pengertian komisioner sampai dengan perjanjian komisioner. Dengan mengetahui apa saja perannya dalam sebuah perusahaan, maka kita bisa lebih tahu lebih banyak tentang pekerjaan ini.

Related Posts

Leave a Reply