
Masalah penempatan tenaga kerja saat ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Tepatnya dari pasal 31 hingga pasal 38. Dengan adanya undang-undang tersebut, maka penempatan tenaga kerja menjadih teratur dan sesuai prosedur. Penasaran tentang serba-serbi penempatan kerja? Yuk, simak penjelasan berikut ini.
Contents
Pengertian Penempatan Tenaga Kerja
Berdasarkan peraturan Menteri yang masih berlaku, penempatan tenaga kerja adalah proses pelayanan kepada pencari kerja untuk mempoleh pekerjaan dan pemberi kerja dalam pengisian lowongan kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan.
Pengertian tersebut senada dengan ketentuan dalam pasal 31 UU Nomor 13 Tahun 2003, dimana para tenaga ekrja memiliki hak dan kesempatan untuk memiluh dan mendapatkan pekerjaan serta penghasilan yang layak.
Penempatan kerja harus disesuaikan dengan kemampuan dan juga bakat seseorang. Selain itu, tenaga kerja juga harus dibekali dengan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan pekerjaan yang ia lakukan.
Kesalahan dalam penempatan kerja bisa berakibat tenaga kerja tidak bisa bekerja dengan baik dan optimal.
Beberapa ahli pun memiliki pendapat masing-masing terkait dengan pengertian penempatan kerja. Berikut ini adalah beberapa di antaranya.
- Menurut Sastrohadiwiryo, penempatan kerja merupakan suatu proses pemberian pekerjaan kepada tenaga kerja yang sudah lolos seleksi guna mempertanggungjawabkan tugas dan pekerjaan yang diberikan kepadanya.
- Menurut Efendi Hariandja, penempatan kerja merupakan proses penugasan kepada pegawai pada jabatan baru atau jabatan berbeda.
- Menurut Siswanto Sastrohardiyo, penempatan kerja merupakan pegawai yang menjadi unsur pelaksana dalam pekerjaan dan diberi kewenangan untuk melakukan pekerjaan sesuai dengan kecakapan, kemampuan, dan keahliannya.
- Menurut Irianto, penempatan kerja merupakan proses pengisian jabatan dengan menempatkan pegawai di jabatan yang baru.
- Menurut Melayu Hasibuan, penempatan karyawan merupakan tindak lanjut dari proses seleksi yang menempatkan calon karyawan pada jabatan yang diperlukan dan mendelegasikannya pada orang tersebut.
- Menurut Danang Sunyoto, penempatan merupakan suatu proses pengisian jawabatan ataupun penugasan kembali pegawai di jabatan yang berbeda.
- Menurut Mathis dan Jackson, penempatan merupakan kegiatan menempatkan seseorang pada posisi pekerjaan yang sesuai karena hal tersebut dapat memengaruhi kualitas dan jumlah pekerjaan.
Asas-Asas Penempatan Tenaga Kerja
Setelah mengetahui apa itu penempatan tenaga kerja yang sesungguhnya, berikut ini adalah asas-asas penempatan kerja yang harus diketahui.
- Asas Terbuka
Asas terbuka merupakan pemberian informasi dengan jelas kepada para pencari kerja mengenai serba-serbi tentang pekerjaan tersebut, seperti jam kerja, sistem upah, jenis pekerjaan, dan lainnya.
Hal tersebut bertujuan untuk menghindari munculnya perselisihan antara tenaga kerja dengan pemberi kerja.
- Asas Bebas
Asas bebas merupakan para pencari kerja bebas memilih jenis pekerjaan apapun, begitu pula dengan pemberi kerja bebas memilih tenaga kerja yang dibutuhkan. Masing-masing pihak tidak boleh melakukan tindakan pemaksaan.
- Asas Objektif
Asas objektif merupakan kegiatan pemberi kerja dalam menawarkan pekerjaan yang cocok ke pencari kerja dan sesuai dengan kemampuannya. Selain itu, pastikan jika kegiatan tersebut tidak memihak pada kepentingan pihak manapun.
- Asas Adil
Asas adil bermaksud untuk menempatkan tenaga kerja sesuai dengan kemampuannya, bukan karena suku, agama, ataupun aliran politiknya.
Bentuk Penempatan Tenaga Kerja
Terdapat tiga bentuk-bentuk penempatan kerja yang dapat Anda ketahui. Berikut ini adalah penjelasan mengenai ketiganya.
- Kenaikan Jabatan
Kenaikan jabatan atau yang biasa disebut promosi bisa terjadi apabila karyawan dipindahtugaskan ke posisi lain yang lebih tinggi, bisa dalam hal gaji yang diperoleh maupun tanggung jawabnya.
Setiap karyawan pasti sangat ingin dipromosikan karena hal tersebut menjadi bukti penghargaan perusahaan yang diberikan kepadanya dan menjadi pembuktian keberhasilan karir. Promosi ini memiliki banyak sekali manfaatnya.
Salah satunya adalah memungkinkan perusahaan untuk memanfaatkan karyawan yang berpotensi guna memperluas usahanya.
Promosi juga akan mendorong tercapainta target kinerja karyawan. Bahkan kenaikan jabatan memiliki korelasi yang era tantara kenaikan pangkat dengan tingkat kepuasan kerja.
- Pengalihan atau Transfer
Pengalihan merupakan proses transfer karyawan dari satu jabatan ke jabatan yang lain dengan tanggung jawab dan gaji yang sama.
Pengalihan ini bertujuan untuk memberikan keterampilan baru kepada para pekerja dan juga memunculkan perspektif yang berbeda sehingga pekerja bisa berkesempatan untuk dipromosikan.
- Penurunan Jabatan atau Demosi
Penurunan jabatan biasanya dilakukan karena pekerja tersebut mempunyai kinerja yang buruk ataupun berperilaku dengan tidak semestinya.
Penurunan jabatan ini akan membuat seorang karyawan ditempatkan pada posisi yang lebih rendah dan hal tersebut berhubungan dengan gaji yang didapatkan.
Promosi yang gagal juga bisa menjadi alasan seorang karyawan mengalami penurunan jabatan. Hal ini bisa terjadi, karena karyawan tidak cocoknya karyawan dengan apa yang dikerjakannya. Mungkin solusinya bisa mencari pekerjaan lain yang sekiranya lebih cocok.
Adapun referensi dalam membuat cv untuk melamar kerja bisa Anda temukan di pastiguna.com kususnya artikel yang berjudul contoh surat lamaran kerja.
Prinsip Penempatan Tenaga Kerja
Terdapat delapan prinsip kerja yang perlu Anda perhatikan dalam penempatan karyawan. Berikut ini adalah prinsip-prinsip tersebut.
- Prinsip kemanusiaan, yakni prinsip yang melihat manusia sebagai pekerja yang harus dihargai posisinya dan diperlakukan sebagaimana manusia yang layak.
- Prinsip demokrasi, yakni prinsip yang menunjukkan sikap saling menghormati dan menghargai dalam melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan pekerjaan.
- Prinsip The Right Man On The Right Place, yakni prinsip yang harus dilaksanakan dalam proses penempatan. Prinsip ini mmebuat pekerja ditempatkan pada jabatan yang sesuai dengan kemampuannya.
- Prinsip Equal Pay For Equal Work, yakni prinsip pemberian upah yang sesuai atas dasar prestasi kerja karyawan tersebut.
- Prinsip Kesatuan Arah, yakni prinsip yang harus diterapkan oleh perusahaan pada setiap karyawannya supaya mereka dapat mengerjakan tugas yang sejallan dengan rencana serta program yang telah dibuat.
- Prinsip Kesatuan Tujuan, yakni prinsip yang berhubungan dengan arah karena karyawan akan diminta untuk fokus pada tujuan yang hendak dicapai.
- Prinsip Kesatuan Komando, yakni prinsip yang membuat karyawan selalu berada dalam pengaruh komando yang diberikan. Hal inilah yang membuat karyawan hanya memiliki satu atasan.
- Prinsip Produktivitas Kerja dan Efisiensi, yakni prinsip yang menjadi kunci dari tujuan perusahaan karena produktivitas kerja dan efisiensi harus dicapai demi tuuan perusahaan.
Baca Juga: Keterampilan Manajerial yang Harus Dikuasai
Faktor Penempatan Tenaga Kerja
Ada banyak sekali faktor yang menjadi pertimbangan dalam penempatan kerja, berikut ini adalah beberapa di antaranya.
- Prestasi akademis yang dimiliki oleh tenaga kerja, terutama prestasi yang berkaitan dengan jabatan yang dibutuhkan.
- Pengalaman bekerja dalam jabatan yang sama akan menjadi bahan pertimbangan untuk ditempatkan pada jabatan tersebut.
- Kesehatan fisik dan mental yang dibuktikan melalui hasil tes kesehatan calon tenaga kerja.
- Status perkawinan yang diketahui dari dokumen-dokumen pribadi yang diserahkan pada saat proses pelamaran.
- Usia menjadi salah satu faktor yang paling dilihat dalam proses penempatan kerja.
- Pendidikan yang dimiliki oleh karyawan harus sesuai dengan syarat minimum yang ditentukan oleh perusahaan.
- Pengetahuan kerja tentang jabatan tersebut harus dimiliki oleh karyawan.
- Keterampilan kerja atau kecakapan kerja ini diperlukan oleh setiap karyawan dan menjadi faktor yang menentukan penempatan kerja.